Setelah menikmati kemenangan singkatnya dalam sengketa mereka GISI, pasca kasasi ke Mahkamah Agung, nbspGS Yuasa nbspharus menelan kekalahan pahit dari nbspPT Gramitrama Battery Indonesia. Pasalnya, MA mengabulkan kasasi Gramitrama.Putusan MA itu menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakpus sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Niaga dianggap telah melakukan sejumlah kesalahan dalam memutus perkara.Gramitrama Battery yang berkedudukan di Surabaya ialah pemilik merek GISI yang kemudian digugat oleh…
[more]
No comments:
Post a Comment